AYO DAFTAR KE SD NEGERI ROMBEN GUNA 1 DUNGKEK SUMENEP
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar (PPDB SD) tahun 2022 telah dibuka oleh sekolah di sejumlah daerah. Pendaftaran PPDB SD bisa dicek di laman dinas pendidikan masing-masing daerah. Dalam pendaftaran SD, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) diharuskan memenuhi persyaratan termasuk di antaranya syarat usia minimal anak masuk jenjang sekolah dasar. Aturan mengenai syarat usia minimal anak masuk SD tertuang dalam Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Berikut ini aturan lengkapnya. 1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun. 3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon